Program Belajar


Program Belajar

Muatan Kurikulum Paket C meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh satuan pendidikan serta kegiatan keterampilan fungsional dan pengembangan kepribadian profesional.

1.  Mata Pelajaran
Mata pelajaran terdiri dari mata pelajaran terdiri dari :
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Penjasmani, Seni & Budaya.

Pembelajaran setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat antara peserta didik dan pendidik.

Metode pembelajaran diarahkan berpusat pada peserta didik. Tutor sebagai fasilitator mendorong peserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun mental. Selain itu, dalam pencapaian setiap kompetensi pada masing-masing mata pelajaran diberikan secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek kehidupan.    
2.  Muatan Lokal
Muatan Lokal ini juga sekaligus merupakan unggulan lokal kejar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan kemajuan teknologi. Program Muatan Lokal dalam hal ini komputer wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
3.    Keterampilan fungsional
Tata boga, handycraf, menjahit, pertanian/peternakan, komputer (pilihan mata pelajaran ini dimungkinkan dengan adanya sumber daya, sarana dan prasarana yang menunjang program  pembelajaran tersebut di PKBM TRIDAYA
4.      Kepribadian profesional
       Pengembangan kepribadian profesional diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.
Program ini memfasilitasi kegiatan pengembangan kepribadian profesional  seperti berikut ini.
a.       pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di dalam kelas (intrakurikuler), yaitu:
1)     Bimbingan Konseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, kemasyarakatan, belajar, dan karier peserta didik. Bimbingan Konseling diasuh oleh tutor  yang ditugaskan di luar jam pembelajaran reguler. 
2)     Kepribadian profesional yang dilaksanakan di dalam kelas yang di asuh oleh tutor pembina kepribadian profesional.
b.      Program Pembiasaan  mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik  yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan.

Rutin
Spontan
Keteladanan
Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di sekolah. Seluruh tutor ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh Kejar.
Penilaian kegiatan pengembangan kepribadian profesional bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian. 
5.  Beban Belajar
Satuan pendidikan/PKBM menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut
a.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
b.      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
c.       Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dua jam tutorial dan tiga jam kegiatan praktik.

6. Ketuntasan Belajar
Dengan memperhatikan memperhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, satuan pendiddikan menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran.




Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
MATA PELAJARAN
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Kimia
Biologi
Fisika
Sejarah
Geografi
Ekonomi
Sosiologi
Seni Budaya
Keterampilan Fungsional
Komputer
Muatan Lokal **)
Pengembangan Kepribadian Profesional
Kejar menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga kejar diharapkan untuk lebih bekerja keras lagi agar mutu pendidikan kesetaraan  dapat meningkat dari tahun ke tahun. 

7.  Penjurusan
a.    Sesuai kesepakatan pengelola dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia, serta potensi dan kemampuan warga belajar, maka pengelola program menetapkan hanya ada 1 (satu) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

b.   Waktu penjurusan
1) Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial, dilakukan  awal semester 1 kelas X.
2)    Pelaksanaan penjurusan  di semester 1 kelas X.

c.   Kriteria penjurusan :
1)  Peserta didik yang bersangkutan daftar di kelas X
2)  Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu Sosial dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi) mencapai katagori tuntas.
3)  Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan IPA, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu Alam dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Alam (biologi, kimia, fisika) mencapai katagori tuntas.

8. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan Kelulusan diatur oleh Pengelola dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a.        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
b.        Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2.
c.         Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS XI, apabila yang bersangkutan memiliki :
§  mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maximum  3 (tiga) mata pelajaran
§  kehadiran minimal  75 %.
d.        Peserta didik dinyatakan  NAIK ke KELAS  XII, apabila yang bersangkutan memiliki: 
§ mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maximum  3 (tiga) mata pelajaran
§ untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM)
§ kehadirannya minimal 75 %, kecuali bagi peserta didik belajar mandiri.
e. Peserta didik dinyatakan lulus Program Paket C, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
§  memiliki rapor kelas X, XI, dan XII
§  memiliki nilai minimal 4,01 untuk setiap mata pelajaran
§  Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 4,01.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekolah Kejar Paket C Termurah Bandung - 08567788023

Sekolah Kejar Paket C Termurah dengan Pengajar Berpengalaman, Hub 08567788023 Kejar paket C termurah dengan pengajar berpengalaman ...