Program
Belajar
Muatan
Kurikulum Paket C meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang
ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan serta kegiatan keterampilan fungsional dan
pengembangan kepribadian profesional.
1. Mata
Pelajaran
Mata pelajaran terdiri dari mata pelajaran terdiri dari :
Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi,
Penjasmani, Seni & Budaya.
Pembelajaran
setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat antara peserta didik dan pendidik.
Metode
pembelajaran diarahkan berpusat pada peserta didik. Tutor sebagai
fasilitator mendorong peserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik
maupun mental. Selain itu, dalam pencapaian setiap kompetensi pada
masing-masing mata pelajaran diberikan secara kontekstual dengan
memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek
kehidupan.
2. Muatan
Lokal
Muatan
Lokal ini juga sekaligus merupakan unggulan lokal kejar sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan kemajuan teknologi. Program Muatan Lokal dalam hal ini
komputer wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
3. Keterampilan fungsional
Tata
boga, handycraf, menjahit, pertanian/peternakan, komputer (pilihan mata pelajaran ini dimungkinkan dengan
adanya sumber daya, sarana dan prasarana yang menunjang
program pembelajaran tersebut di PKBM TRIDAYA.
4. Kepribadian profesional
Pengembangan
kepribadian profesional diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik
yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di
lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.
Program ini memfasilitasi kegiatan pengembangan kepribadian
profesional seperti berikut ini.
a. pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di
dalam kelas (intrakurikuler), yaitu:
1) Bimbingan Konseling, mencakup hal-hal yang berkenaan
dengan pribadi, kemasyarakatan, belajar, dan karier peserta didik. Bimbingan Konseling diasuh oleh tutor yang
ditugaskan di luar jam pembelajaran reguler.
2) Kepribadian profesional yang dilaksanakan di dalam kelas
yang di asuh oleh tutor pembina kepribadian profesional.
b. Program Pembiasaan mencakup kegiatan yang
bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara
rutin, spontan, dan keteladanan.
|
Rutin
|
Spontan
|
Keteladanan
|
Pembiasaan
ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di sekolah. Seluruh tutor ditugaskan
untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh Kejar.
Penilaian
kegiatan pengembangan kepribadian profesional bersifat kualitatif. Potensi,
ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio
yang digunakan untuk penilaian.
5. Beban
Belajar
Satuan
pendidikan/PKBM menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran
yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka
setara dua jam tutorial dan tiga jam kegiatan praktik.
6.
Ketuntasan Belajar
Dengan
memperhatikan memperhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, satuan
pendiddikan menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran.
Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
|
MATA
PELAJARAN
|
||
|
Pendidikan
Agama
|
||
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
||
|
Bahasa
Indonesia
|
||
|
Bahasa
Inggris
|
||
|
Matematika
|
||
|
Kimia
Biologi
Fisika
|
||
|
Sejarah
Geografi
Ekonomi
|
||
|
Sosiologi
|
||
|
Seni
Budaya
|
||
|
Keterampilan
Fungsional
|
||
|
Komputer
|
||
|
Muatan
Lokal **)
|
||
|
Pengembangan
Kepribadian Profesional
|
Kejar
menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut semakin meningkat setiap
tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga kejar diharapkan untuk lebih bekerja
keras lagi agar mutu pendidikan kesetaraan dapat meningkat dari
tahun ke tahun.
7. Penjurusan
a. Sesuai kesepakatan pengelola
dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia, serta potensi
dan kemampuan warga belajar, maka pengelola program menetapkan hanya ada 1
(satu) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
b. Waktu
penjurusan
1) Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan
Sosial, dilakukan awal semester 1 kelas X.
2) Pelaksanaan
penjurusan di semester 1 kelas X.
c. Kriteria
penjurusan :
1) Peserta didik yang bersangkutan daftar di
kelas X
2) Peserta didik dinyatakan masuk
jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, apabila yang bersangkutan berminat
ke jurusan Ilmu Sosial dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan
Ilmu Sosial ( ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi) mencapai katagori
tuntas.
3) Peserta didik dinyatakan masuk
jurusan Ilmu Pengetahuan IPA, apabila yang bersangkutan berminat ke
jurusan Ilmu Alam dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu
Alam (biologi, kimia, fisika) mencapai katagori tuntas.
8.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dan Kelulusan diatur oleh Pengelola dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran atau pada akhir semester 2.
b. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian
yang dilakukan pada semester 2.
c. Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS XI, apabila
yang bersangkutan memiliki :
§ mata
pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM),
maximum 3 (tiga) mata pelajaran
§ kehadiran
minimal 75 %.
d. Peserta
didik dinyatakan NAIK ke KELAS XII, apabila yang
bersangkutan memiliki:
§ mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal (SKBM), maximum 3 (tiga) mata pelajaran
§ untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata
pelajaran yang menjadi ciri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi,
sejarah, dan sosiologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM)
§ kehadirannya minimal 75 %, kecuali bagi peserta didik
belajar mandiri.
e. Peserta didik dinyatakan lulus Program Paket C,
apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
§ memiliki rapor kelas X, XI, dan XII
§ memiliki nilai minimal 4,01 untuk setiap mata pelajaran
§ Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 4,01.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar